Pada hakekatnya, narkoba memiliki dua
dampak yaitu positif dan negatif. Positifnya adalah untuk kepentingan
medis. Sedangkan sisi negatifnya adalah untuk kepentingan bisnis illegal
oleh mafia yang tidak bertanggungjawab. Menghancurkan hidup manusia dan
menjadi musuh bersama manusia di muka bumi.
Narkoba adalah zat yang apabila
digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan medis dan
kepentingan ilmiah akan memberikan manfaat kepada umat manusia. Namun
demikian, dalam perkembangannya narkoba menjadi barang yang berbahaya
karena telah diedarkan secara gelap dan disalahgunakan untuk kepentingan
di luar medis serta berdampak terhadap gangguan kesehatan.
Penyalahgunaan narkoba juga sangat membahayakan kesehatan dan bahkan
mengancam keselamatan jiwa manusia. Tidak hanya itu, bahkan dapat
membuat hancur dan matinya karakter bangsa.
Masalah narkoba di Indonesia
merupakan masalah multidimensi dan multisektoral sehingga untuk
mengatasinya diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholder
yang terkait, baik pemerintah maupun masyarakat. Badan Narkotika
Nasional yang diberikan kewenangan untuk melakukan kebijakan Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
tidak dapat bekerja sendiri, akan tetapi harus melibatkan berbagai
elemen masyarakat. Badan Narkotika Nasional membutuhkan dukungan dari
banyak pihak untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran
narkoba.
Penyalahhgunaan narkoba di
Indonesia tidak mengenal tempat dan waktu, seperti halnya di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Sebagai salah satu kota tujuan wisatawan di
Indonesia ternyata DIY cukup menjadi endemik yang mudah dimanfaatkan
untuk peredaran narkoba oleh mafia narkoba tidak bertanggungjawab.
Terbukti telah banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di
Yogyakarta, baik sebagai pengedar maupun pengguna narkoba. Dua minggu
yang lalu, data dari Lapas Narkoba Kelas II A, Sleman, Yogyakarta,
menunjukkan kurang lebih ada 370 penghuni tahanan kasus narkoba. Hal
ini menjadi salah satu bukti bahwa Yogyakarta rawan dengan
penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, maka sangat tepat jika
Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja dengan BNNP Yogyakarta
terus memiliki komitmen untuk mensosialisasikan dan melakukan pembinaan
untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, salah satunya melalui Senat/BEM
Se-DIY.
Bertempat di Hotel Universitas
Negeri Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta
mengadakakan “Diklat Pembinaan Pencegahan Narkoba dan HIV/AIDS bagi
Senat/BEM Se-Daerah Istimewa Yogyakarta”. Diklat ini bertujuan untuk
mensosialisasikan dan mennyadarkan kembali kepada generasi muda,
khususnya mahasiswa untuk turut peduli dengan generasi masa depan dan
menyelamatkan bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.
Diklat yang berlangsung pada
tanggal 28-31 Mei 2013 ini merupakan komitmen dari Disdikpora untuk
rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan sasaran adalah generasi
muda/mahasiswa. Menurut keterangan panitia, bahwa agenda ini sudah
merupakan angkatan ke V yang kemudian disebutnya Kader Anti Narkoba
tahun 2013 di wilayah Yogyakarta. Dalam rangkaian agenda diklat tidak
hanya dilaksanakan oleh pihak Disdikpora, akan tetapi Disdikpora bekerja
sama dengan Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP
DIY), Rumah Sakit Grhasia, Lapas Kelas II A Yogyakarta (Lapas Narkoba),
Komisi Penaggulangan AIDS (KPA), dan juga dari Gerakan Anti Narkoba
Yogyakarta (GRANAT).
Kurang lebih 90 peserta dari
perwakilan berbagai kampus Se-Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti
rangkaian diklat dengan serius. Pada hari pertama, mahasiswa mendapatkan
materi kelembagaan dan kebijakan P4GN di DIY oleh Bapak Aryanto Hendro
Suprantoro selaku Kasubag Perencanaan BNNP DIY. Dalam paparannya beliau
memperkenalkan secara singkat terkait awal berdirinya BNNP DIY, struktur
serta tugas dan fungsinya kepada mahasiswa. Akan tetapi secara umum
beliau juga menyampaikan tentang berbagai data penyalahgunaan narkoba,
baik di DIY maupun di Indonesia. Bapak Aryanto menyatakan bahwa pengguna
penyalahgunaan narkoba paling banyak terjadi di kalangan mahasiswa,
sehingga dalam pesannya beliau menyampaikan agar kita siap siaga
meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba. Dalam akhir
paparan, beliau juga memberikan gambaran transaksi peredaran narkoba
yang marak terjadi di masyarakat, bahwa ternyata narkoba dapat diedarkan
dengan berbagai cara dan media apapun. Contoh dari berbagai kasus yang
terungkap, diketahui bahwa diantaranya barang-barang terlarang tersebut
dimasukkan dalam sepatu, diselipkan dalam buku, ditempel dalam tubuh,
dalam pakaian dalam, dan sebagainya. Artinya narkoba akan sangat mungkin
diselundupkan dalam berbagai bentuk kemasan, agar tidak mudah diketahui
dan dikenali oleh orang-orang di sekitar. Oleh karena itu, BNNP
menghimbau kepada mahasiswa agar selalu meningkatkan kewaspadaan
terhadap peredaran barang haram ini, yang kita tidak pernah tahu
keberadaannya.
Mencermati data yang
disampaikan Bapak Aryanto, bahwa penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta
selalu meningkat setiap tahunnya. Data penyalahgunaan narkoba di Daerah
Istimewa Yogyakarta pada tahun 2004 yaitu 57.483 jiwa, tahun 2008 yaitu
68.980 jiwa dan tahun 2011 mencapai 69.700 jiwa. Bahkan dalam data
tersebut disampaikan, Daerah Istimewa Yogyakarta masuk prevalensi
pengguna narkoba urutan lima besar di Indonesia, yaitu 69.700 jiwa atau
2,8 % di tahun 2011 (Hasil Penelitian Puslitkes UI dan BNN tahun 2011).
Badan Narkotika Nasional DIY dalam proyeksinya di tahun 2011-2015 juga
menghitung dengan berdasarkan rata-rata kenaikan 0,12 per tahun dari
hasil penelitian 2008 dan 2011, maka diprediksikan pada tahun 2015
penyalahgunaaan narkoba di DIY mencapai 109.675 atau sekitar 3,37 %
jiwa. Dan BNNP sangat mengkhawatirkan, karena penyalahgunaan narkoba di
DIY mayoritas adalah generasi muda, pelajar dan mahasiswa. Dari data
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Yogyakarta merupakan salah satu
wilayah yang sangat rawan dengan penyalahgunaaan narkoba.
Diklat hari kedua tidak berupa
materi, Disdikpora mengajak mahasiswa menuju Rumah Sakit Grhasia di
Sleman, dimana di rumah sakit tersebut terdapat beberapa pasien yang
pernah menjadi pecandu dan pengguna narkoba yang telah direhabilitasi.
Peserta diklat juga diberikan kesempatan untuk dapat melihat aktifitas
pasien yang sedang direhabilitasi, hanya saja tentunya peserta dibatasi
dalam berinteraksi karena dikhawatirkan akan mengganggu aktifitas maupun
kejiwaan dari pasien. Selanjutnya dihari yang sama, peserta diklat juga
diajak untuk berkunjunga ke Lapas kelas II A, dimana lapas tersebut
khusus sebagai tahanan tersangka dalam kasus narkoba, baik pengguna
maupun pengedar. Selama kurang lebih 30 menit, peserta diklat diberikan
kesempatan dari pihak lapas untuk melihat para tahanan kasus narkoba. Di
dalam lapas ternyata tidak seperti yang kita bayangkan, bahwa mereka
hanya beraktifitas di dalam ruangan tahanan dan tidak beraktifitas
apa-apa akan tetapi tahanan juga diberikan kesempatan untuk berkreasi
dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Seperti kegiatan yang dapat
peserta lihat di lapas IIA Yogyakarta antara lain, ada salon/tempat
cukur, kerajinan membuat spring bed, studio music dan sebagainya.
Rangkaian outbound dilaksanakan
pada hari ketiga bekerja sama dengan TNI AU Adisucipto Yogyakarta.
Outbound ini bertujuan untuk melatih kesehatan fisik dan mental peserta
diklat dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan, serta membangun
jiwa kebersamaan dan kepedulian antarsesama. Memasuki hari terakhir
rangkaian diklat, peserta mendapat dua materi yang juga tidak kalah
penting yaitu tentang pencegahan HIV/AIDS dari KPA dan suplemen dari
Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Yogyakarta. Pihak KPA mengajak kepada
peserta diklat agar berhati-hati dalam bergaul dan berusaha memproteksi
diri dari hal-hal pengaruh negatif, seperti seks bebas, penyalahgunaan
narkoba, pergaulan bebas, dan lain-lain.
Sebelum rangkaian diklat
ditutup, Alex Dwi Kurnia, delegasi BEM KM UNY meminta waktu dengan
Disdikpora untuk berbicara. Dalam kesempatannya, Alex mengajak kepada
seluruh peserta diklat untuk berkomitmen “Deklarasi Gerakan Anti Narkoba
bersama Senat/BEM Se-Daerah Istimewa Yogyakarta”. Di atas spanduk, Alex
mengajak mahasiswa untuk tanda tangan dan menuliskan pesan moral
mengenai dukungan positif untuk berkomitmen tidak memakai atau
mengedarkan narkoba. Alex tidak memaksa kepada peserta untuk menuliskan
komitmen memerangi narkoba, tetapi hanya menyadarkan kepada diri sendiri
untuk peduli dengan generasi masa depan bangsa dan minimal peduli
dengan diri sendiri. Dengan adanya kesepakatan deklarasi tersebut,
diharapkan peserta diklat untuk benar-benar komitmen dan sungguh-sungguh
untuk terus memerangi narkoba dan mengajak kepada orang-orang di
sekitar untuk tidak coba-coba menyalahgunakan narkoba. Perlu diketahui
juga, bahwa BEM KM UNY tahun 2013 berkomitment untuk terus memerangi
penyalahgunaan narkoba dengan sebuah gerakan baru di UNY yaitu “Gerakan
UNY Bersih: Bersih dari Rokok dan Narkoba”. Mengapa rokok? Karena rokok
adalah awal atau pintu gerbang yang sangat mudah untuk dekat-dekat
dengan narkoba, ungkap Alex. Alex juga menambahkan bahwa “Deklarasi
Gerakan Anti Narkoba Senat/BEM Se-DIY” ini akan ditindaklanjuti dalam
aksi menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan memerangi
penyalahgunaan narkoba pada tanggal 26 Juni 2013, yaitu saat momentum
Hari Anti Narkoba Internasional bersama Senat/BEM Se-DIY dan
direncanakan akan bekerjasama dengan GRANAT DIY.
Dalam kesan-pesannya mengenai
diklat selama empat hari, Alex mengapresiasi dan mengucapkan
terimakasih kepada pihak Disdikpora yang telah memfasilitasi kegiatan
positif ini. Mahasiswa sangat support terhadap Disdikpora untuk
terus melanjutkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan positif bagi
masyarakat, terutama untuk pemuda dan generasi penerus bangsa. Harapan
besarnya bahwa setelah ini akan semakin banyak kader-kader anti narkoba
dan lahir pemuda-pemudi yang peduli dengan masa depan bangsa, khususnya
di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Mari Mengistimewakan Yogyakarta,
dan Mengistimewakan Indonesia tanpa Narkoba! (th_a).
sumber : http://bemkm.student.uny.ac.id/2013/06/17/diklat-pembinaan-pencegahan-penyalahgunaan-narkoba-dan-hivaids-bagi-senatbem-se-diy-tahun-2013/