News Update :

Informasi Populer

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Toga Wisuda DAUR ULANG

Informasi Kegiatan Kampus dari @InfoKampusKU

Tuntut Kejatisu Ambil Alih Kasus P2TL PT PLN, BEM Universitas Al-Washliyah Lakukan Demontrasi

Senin, 28 Januari 2013

Membawa nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Al-Washliyah Medan, puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berlokasi di Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/1).

Dalam aksinya, massa meminta pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus PT Sari Tani Jaya versus PT PLN, atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau pasal 263, pasal 55 ayat 1 angka 1 huruf e, pasal 56, yang mereka duga dilakukan oleh para oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN wilayah Sumut.

"Ini tugas kejaksaan demi membela kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. Kami meminta agar Kejaksaan segera membuka kembali dan membawa kasus P2TL ke proses hukum," urai  Presiden Mahasiswa Azrul Hasibuan hari itu.

Pihaknya menuding, amanat reformasi saat itu telah dikhianati oleh oknum penegak hukum. Hal itu terlihat jelas dari kasus ini yang dilakukan SP3 (dihentikan) oleh Kapolda Sumut dengan alasan demi hukum.

Padahal menurut massa, yang memiliki atau mempunyai hak deponering (untuk menghentikan perkara secara demi hukum) adalah lembaga kejaksaan, yang disebut sebagai hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan suatu perkara dengan alasan untuk melindungi kepentingan umum lebih besar.

"Hak deponering kejaksaan tersebut juga telah diatur dalam pasal 35 huruf b UU No 16 tahun 2004, tentang kejaksaan yang berbunyi jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkingkan perkara demi umum. Hal ini bisa dilakukan oleh jaksa agung setelah menerima saran dari legeslatif, eksekutif dan yudikatif," urai Azrul.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan pengawalan terkait kasus P2TL tersebut harus disidangkan ke meja pengadilan sesuai dengan hukum yang ada. Hari itu, pihaknya juga menyerahkan satu berkas berupa bukti-bukti yang membuat PT PLN dan PT Sari Tani Jaya wajib disidangkan.

Sementara itu, Leo Jimmi, staf bidang kehumasan Kejatisu yang menerima aspirasi massa menyatakan, bahwa kejaksaan tidak mempunyai hak melakukan penyelidikan dalam perkada pidana umum. Namun katanya, jika massa yang memberikan berkas didalamnya terdapat bukti permulaan adanya kerugian negara, maka kejaksaan akan melakukan pemeriksaan.

"Apabila kami melakukan penyidikan atas perkara tindak pidana umum, kami tidak bisa dan bukan wewenang kami, itu wewenang kepolisian. Kami pidana umum hanya berdiri sebagai penuntut umum. Namun, kalau ada merugikan negara maka kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan," urai Leo.

Terpisah, Azrul menyampaikan kembali dalam berkas yang mereka serahkan kepada Kejatisu, didalamnya terdapat indikasi-indikasi awal tindakan merugikan keuangan negara. Sehingga dalam hal ini, kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga mensinyalir, adanya pejabat PLN mencari keuntungan dengan melakukan pemutusan listrik.

"Listrik konsumen dicabut dan dikenakan denda oleh PLN. Dendanya kemana dan di PT Sari Tani Jaya, kami catat sudah ratusan juta yang sudah disetorkan. Tetapi bukan masuk ke rekening PLN," urainya lagi.

http://medan.tribunnews.com/2013/01/28/tuntut-kejatisu-ambil-alih-kasus-p2tl-pt-pln-bem-universitas-al-washliyah-lakukan-demontrasi

Rekrutmen Kepengurusan BEM Kema FEB Unpad 2013






Konsep BEM Kema FEB Unpad 2013  unduh di sini
(Harap dibaca bagi aplikan)
1. Visi
2. Misi
3. Nilai
4. Ranah Ekspansif
5.  Fungsi Struktur Organisasi

Persyaratan Berkas
1. Application Letter unduh di sini
2. Gagasan untuk kementrian unduh di sini
Catatan: Untuk Motivation Letter dan CV (Buatlah se-kreatif mungkin)

Mekanisme Pendaftaran Bagi Aplikan
1. Kirimkan file (Pas Foto “Softcopy”, Aplet, Motlet, CV, Gagasan) ke bem@fe.unpad.ac.id
2. Format Judul E-mail: NamaLengkap_Oprec(Staf)_KementrianYangDipilih_No.Hp Aktif
3. Konfirmasi ke +6285720020293
*Disarankan menggunakan Gmail

Poster Rekrutmen Kepengurusan unduh di sini



www.bem-s1.fe.unpad.ac.id 

Young Entrepreneur Competition by Spectrum Paint

Jumat, 25 Januari 2013







Ketentuan Umum :
  • Peserta diharuskan mendaftar dengan melakukan registrasi via Landing Pages Kompetisi Ide Bisnis : www.spectrum-paint.com/kompetisiidebisnis
  • Pendaftaran kompetisi dimulai dari 01 Februari 2013 dan di tutup 30 April 2013.
  • Presentasi & Penjurian Proposal Ide Bisnis dari 10 peserta terpilih akan diselenggarakan di bulan Mei 2013, selanjutnya Juri akan memilih 3 terbaik sebagai pemenang.
  • Keputusan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • 10 peserta terpilih akan dipilih secara langsung oleh perwakilan dari PT. San Central Indah dan Juri
  • 10 peserta terpilih tersebut selanjutnya akan dihubungi secara langsung oleh panitia penyelenggara via telepon.
  • Hadiah yang diperebutkan berupa Modal Bisnis senilai total Rp. 50.000.000,-
1. Pemenang Kategori Mahasiswa Rp. 30.000.000,- (untuk 2 pemenang @ Rp. 15.000.000,-)
2. Pemenang Kategori Umum Rp. 20.000.000,- (untuk 2 pemenang @ Rp. 10.000.000,-)
Silahkan follow akun Twitter @SpectrumPaintID dan like fanpage Facebook Spectrum Paint ID atau cek www.spectrum-paint.com untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kompetisi ini.

Ketentuan Khusus :
  • Syarat peserta :
Kompetisi Ide Bisnis 2013 ini terbuka untuk 2 kategori :
1. Kategori Mahasiswa (minimal usia 21 tahun).
2. Kategori Umum (maksimal usia 35 tahun).
  • Program ini bisa diikuti secara individu atau berkelompok.
  • Peserta Individu maupun Kelompok hanya dapat mendaftar satu kali.
  • Khusus kelompok, setiap tim terdiri dari maksimal 3 orang.
  • Proposal Ide Bisnis yang dikirimkan harus orisinil belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan sebelumnya dalam kompetisi sejenis.
Kriteria Penjurian :
  • Aspek Kreatifitas, ide yang benar-benar baru maupun pengembangan dari ide-ide yang sudah ada.
  • Aspek Bisnis, logis atau tidaknya sebuah bisnis.
  • Aspek Komunitas Sosial dan Lingkungan, bagaimana dampak bisnis tersebut terhadap sosial atau lingkungan.
Ide Bisnis harus bisa menjawab tantangan:
  • Membuka lapangan kerja.
  • Memaksimalkan dan memberdayakan lingkungan sekitar.
  • Mampu bersaing dalam industri terkait.
Registrasi :
Untuk Registrasi dan Persyaratan lebih lanjut kunjungi link ini : Kompetisi Ide Bisnis



www.kemamipaunpad.org 

Titik Lemah Kurikulum 2013

Rabu, 09 Januari 2013



BEMUNJ.ORG, Jakarta - Belum genap 10 tahun Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/2006) diterapkan, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum 2013. Sejak 29 November 2012 lalu Kemendikbud telah mengumumkan draft resmi Kurikulum 2013. Draft ini sedang diuji publik. Berikut ini dua titik lemah kurikulum 2013 dan solusinya.
Tidak Berbasis Data Evaluasi Yang Komprehensif
Dari tahapan yang dijelaskan Kemendikbud, kurikulum 2013 dimulai dengan penyusunan kurikulum dari internal Kemendikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Dari tahapan ini terlihat bahwa perubahan kurikulum tidak dimulai dari data riset evaluasi kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang sedang berjalan. Tetapi lebih merupakan pandangan para pakar dan praktisi pendidikan. Logika nya masih top down. Bebarapa alasan pengembangan Kurikulum 2013 dikemukakan Kemendikbud aantara lain karena kebutuhan akan  perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output). Selain itu Kemendikbud mengemukakan ada kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran (di AS, Korea Selatan).
Argumentasi Kemendikbud tersebut sangat lemah dan tidak berbasis data yang sebenarnya. Padahal sejak kurikulum 1984 yang mengedepankan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) sudah merubah proses pembelajaran dari teacher center menjadi student center. Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut Kurikulum 1975 yang disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). Semangat Students Center Learning ini masih terus dilanjutkan dalam kurikulum kurikulum selanjutnya baik Kurikulum 1994,1999,2004, maupun 2006 (KTSP). Jadi paradigma Student Active Leraning itu sudah berjalan sejak 1984. Dengan demikian alasan Kemendikbud sangat memprihatinkan jika alasan perubahan kurikulum 2013 seolah menihilkan praktek student center dalam pembelajaran selama ini. Dalam konteks ini problem nya justru Kemendikbud belum pernah tuntas melaksanakan kurikulum dan tanpa evaluasi komprehensif. Perubahan kurikulum yang seperti ini menunjukan logika kepentingan proyek bukan logika kepentingan pendidikan. Argumentasi menggunakan AS dan Korea Selatan Sebagai rujukan penambahan jam juga tidak relevan karena tidak memperhatikan kebutuhan yang sebenarnya bagi seorang siswa di Indonesia.
Alasan lain Kemendikbud mengganti kurikulum adalah kritiknya terhadap Kurikulum 2006(KTSP) diantaranya dikemukakan bahwa kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan, beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum, kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global, standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru, standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala, dan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir. Argumentasi ini juga lagi lagi tidak berbasis data penelitian yang komprehensif. Kata siapa KTSP belum sepenuhnya berbasis kompetensi? Bukankah ruh KTSP tidak meninggalkan KBK? Kata siapa domain sikap, keterampilan dan pengetahuan tidak ada dalam KTSP? Bukankah seluruh domain sudah dimasukan dalam KBK dan KTSP? Siapa bilang KTSP tidak peka terhadap perubahan sosial ditingkat lokal, nasional dan global? Bukankah semangat KTSP adalah otoritas sekolah yang member ruang besar bagi sekolah untuk peka terhadap perubahan sosial ditingkat local, nasional dan global? Siapa bilang standar proses nya belum menggambarkan urutan yang rinci? Bukankah kerincian itu menjadi sarat KTSP? Siapa bilang KTSP penilaiannya tidak berbasis proses dan hasil? Bukankah KTSP berbasis proses dan hasil.
Problem sebenarnya ada pada Kemenduikbud itu sendiri yang tidak berpihak pada semangat perubahan paradigma pendidikan yang berorientasi pada keunggulan proses. Itulah yang kemudian merusak idealisme pelaksanaan kurikulum. Ada tiga hal yang merusak idealisme kurikulum di Indonesia. Pertama, Kemendikbud tidak melakukan riset evaluasi komprehensif atas pelaksanaan kurikulum sebelumnya. Kedua, Kemendikbud tidak menyiapkan guru terlebih dahulu secara sungguh-sungguh untuk mampu menterjemahkan kurikulum baru secara benar. Ketiga, Kemendikbud merusak seluruh semangat kreativitas guru untuk mengembangkan proses pembelajaran karena di kejar target Ujian Nasional yang cenderung cognitive oriented. Karena itu Ujian Nasional menjadi tidak relevan untuk anak SD. Jadi dalam pandangan penulis tidak ada argumentasi substansial ide perubahan kurikulum 2013.
Menghilangkan Beban Tetapi Menciptakan Beban Baru
Kurikulum 2013 memuat rencana perubahan pada 4 elemen yakni perubahan pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan pada standar penilaian. Perubahan yang paling krusial adalah pada perubahan standar isi, karena perubahan standar kompetensi lulusan, perubahan standar proses, dan perubahan standar penilaian sesungguhnya tidak ada perubahan karena jika kita merujuk pada riset yang lebih komprehensif dan kualitatif secara paradigmatic ketiga perubahan tersebut sudah dipraktikan guru.
Semangat perubahan standar isi nampaknya ingin mengurangi beban kognitif siswa tetapi telah membuat beban baru. Hal ini terlihat dari perubahan standar isi pada bagian struktur kurikulum dari SD, SMP sampai SMA/SMK. Untuk SD struktur nya holistik dan integratif berfokus pada alam, sosial dan budaya. Pembelajaran dilaksanakn dengan pendekatan sains. Jumlah mata pelajaran akan dirubah dari 10 menjadi 6. Jumlah jam pelajaran bertambah 4 jam pelajaran. Perubahan tersebut tidak menjawab semnagat awal perubahan, selain tidak jelas struktur integratifnya kaitannya dengan pembentukan karakter juga bertambahnya jam pelajaran untuk anak SD juga merupakan tambahan beban. Dengan bertambahnya jumlah jam diantaranya akan meminimalisir waktu bermain dan waktu bersosialisasi anak di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Hal senada juga terjadi pada SMP yang bertambah 6 jam. Selain itu, Integrasi IPA dan IPS selaian ada kontradiksi keilmuan, juga membutuhkan kesiapan guru yang tidak mudah. Pada problem kesiapan guru ini juga menjadi beban baru sementara beban kurikulum sebelumnya belum diimplementasikan guru secara tuntas. Perubahan klasifikasi mata pelajaran menjadi wajib, pilihan dan vokasional juga akan merubah struktur jumlah jam kewajiban  mengajar guru yang akan bertentangan dengan syarat jam terpenuhi dalam sertifikasi guru.  Dalam konteks ini perubahan kurikulum 2013 benar-benar menghilangkan beban lama tetapi menciptakan beban baru.
Lalu, apa solusinya? Solusinya sebelum kurikulum 2013 diberlakukan riset komprehensif terhadap pelaksanaan KTSP perlu dilakuakn secara utuh. Penambahan jumlah jam pelajaran tidak perlu dilakukan. Integrasi IPA-IPS dalam bentuk integrated learning membutuhkan kesiapan guru. Dari hal itu semua Kemendikbud perlu befikir keras untuk memiliki kurikulum yang kokoh secara sistem tetapi fleksibel secara isi. Namun jika kurikulum tidak dibuat dengan sungguh sungguh dan tanpa data riset sebelumnya maka kurikulum tersebut dapat ditolak.

Ubedilah Badrun
Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

BEASISWA BNI

Selasa, 01 Januari 2013



BEASISWA BANK BNI.
Program pemberian Beasiswa Undip
Bagi mahasiswa tidak mampu periode 2012-2013
Berkenaan dengan program pemberian beasiswa undip khusus bagi mahasiswa baru yang tidak mampu tahun 2012-2013, dengan ini mohon diinformasikan kepada mahasiswa baru yang berminat sebagai calon penerima Beasiswa tersebut dengan melengkapi persyaratan sbb :
  1. 1.Mengisi formulir beasiswa umum dari undip (Download di http://www.ft.undip.ac.id )
  2. 2.Rekomendasi dari pimpinan Fakultas (Download di http://www.ft.undip.ac.id )
  3. 3.Melampirkan surat keterangan tidak mampu
  4. 4.Melampirkan fotocopy nilai UAN rata-rata min 7
  5. 5.Surat keterangan dari fakultas yang menyatakan tudak sedang mengajukan / mendapat keringanan dan atau pembebasan spp (Download di http://www.ft.undip.ac.id )
  6. 6.Surat keterangan dari fakultas yang menyatakan belum pernah mendapat / mengajukan bantuan beasiswa dari instansi/Lembaga lain. (Download di http://www.ft.undip.ac.id )
  7. 7.Fotocopy KTM dan KTP
  8. 8.Melampirkan bukti pembayaran listrik satu bulan terakhir
  9. 9.Melampirkan copy rekening buku tabungan PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cabang undip tembalang atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
Berkas dikumpulkan paling lambat Jumat,25 januari 2013.
Di dekanat Teknik bagian Kemahasiswaan lt.1.
Atas perhatiannya kami ucap



www.bem-ft.undip.ac.id

Lembaga Dakwah Kampus

Arsip Blog

 

© Copyright aktiviskampus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.