Membawa
nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Al-Washliyah Medan,
puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berlokasi di Jalan AH Nasution Medan,
Senin (28/1).
Dalam aksinya, massa meminta pihak Kejaksaan dapat
menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus PT Sari Tani Jaya versus PT
PLN, atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau pasal 263, pasal 55 ayat 1
angka 1 huruf e, pasal 56, yang mereka duga dilakukan oleh para oknum
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN wilayah Sumut.
"Ini
tugas kejaksaan demi membela kepentingan negara dan masyarakat
Indonesia. Kami meminta agar Kejaksaan segera membuka kembali dan
membawa kasus P2TL ke proses hukum," urai Presiden Mahasiswa Azrul
Hasibuan hari itu.
Pihaknya menuding, amanat reformasi saat itu
telah dikhianati oleh oknum penegak hukum. Hal itu terlihat jelas dari
kasus ini yang dilakukan SP3 (dihentikan) oleh Kapolda Sumut dengan
alasan demi hukum.
Padahal menurut massa, yang memiliki atau
mempunyai hak deponering (untuk menghentikan perkara secara demi hukum)
adalah lembaga kejaksaan, yang disebut sebagai hak istimewa kejaksaan
untuk mengesampingkan suatu perkara dengan alasan untuk melindungi
kepentingan umum lebih besar.
"Hak deponering kejaksaan tersebut
juga telah diatur dalam pasal 35 huruf b UU No 16 tahun 2004, tentang
kejaksaan yang berbunyi jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang
mengesampingkingkan perkara demi umum. Hal ini bisa dilakukan oleh jaksa
agung setelah menerima saran dari legeslatif, eksekutif dan yudikatif,"
urai Azrul.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan tetap
melakukan pengawalan terkait kasus P2TL tersebut harus disidangkan ke
meja pengadilan sesuai dengan hukum yang ada. Hari itu, pihaknya juga
menyerahkan satu berkas berupa bukti-bukti yang membuat PT PLN dan PT
Sari Tani Jaya wajib disidangkan.
Sementara itu, Leo Jimmi, staf
bidang kehumasan Kejatisu yang menerima aspirasi massa menyatakan, bahwa
kejaksaan tidak mempunyai hak melakukan penyelidikan dalam perkada
pidana umum. Namun katanya, jika massa yang memberikan berkas didalamnya
terdapat bukti permulaan adanya kerugian negara, maka kejaksaan akan
melakukan pemeriksaan.
"Apabila kami melakukan penyidikan atas
perkara tindak pidana umum, kami tidak bisa dan bukan wewenang kami, itu
wewenang kepolisian. Kami pidana umum hanya berdiri sebagai penuntut
umum. Namun, kalau ada merugikan negara maka kejaksaan berhak melakukan
pemeriksaan," urai Leo.
Terpisah, Azrul menyampaikan kembali
dalam berkas yang mereka serahkan kepada Kejatisu, didalamnya terdapat
indikasi-indikasi awal tindakan merugikan keuangan negara. Sehingga
dalam hal ini, kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga
mensinyalir, adanya pejabat PLN mencari keuntungan dengan melakukan
pemutusan listrik.
"Listrik konsumen dicabut dan dikenakan denda
oleh PLN. Dendanya kemana dan di PT Sari Tani Jaya, kami catat sudah
ratusan juta yang sudah disetorkan. Tetapi bukan masuk ke rekening PLN,"
urainya lagi.
http://medan.tribunnews.com/2013/01/28/tuntut-kejatisu-ambil-alih-kasus-p2tl-pt-pln-bem-universitas-al-washliyah-lakukan-demontrasi
0 komentar:
Posting Komentar