News Update :

Sikap Resmi BEM KM UGM Terhadap Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Senin, 18 Maret 2013

Sikap Resmi BEM KM UGM Terhadap Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Oleh:
BEM KM UGM 2013 Kabinet Bangkit Bergerak

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(Pasal 31 UUD RI Tahun 1945/Perubahan IV Ayat 1)

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah dihapuskanya Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan universitas di Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, maka sistem pembayaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) tidak berlaku lagi.
Pada hakikatnya sistem pembayaran UKT ini sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam memberikan fasilitas pendidikan yang murah kepada warganegara dengan penghapusan SPMA yang diskriminatif. Akan tetapi, benarkah penghapusan SPMA ini berdampak pada hilangnya diskriminasi dalam pembayaran?

http://bemkm.ugm.ac.id/sikap-resmi-bem-km-ugm-terhadap-kebijakan-uang-kuliah-tunggal-ukt/
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright aktiviskampus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.