News Update :

SEMILOKA oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman

Senin, 01 Juli 2013

  Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Dalam acara SEMILOKA yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sleman bertempat di Grha Sarina Vidi pada tanggal 25 Juni 2013 ini menyuguhkan dua materi dari pemateri yang sama-sama berlatarbelakang dari Komisi Pemilihan Umum. Pada materi pertama dengan judul “Peran Politik & Partisipasi Perempuan Dalam Pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ibu Ibah Muthiah (Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta). Adapun isi materi tersebut peran partisipasi perempuan dalam pemilu 2014 dibagi dalam tiga kategori yaitu pemilih (untuk usia 17 tahun atau belum 17 tahun namun sudah menikah) , dipilh (untuk caleg minimal berumur 21 tahun, untuk panwas berumur lebih dari 30 tahun, dsb) , pemilih dan dipilih (bagi bacaleg, baca DPD). Kedudukan perempuan dalam pemilu 2014 diatur pada UU. No.8 tahun 2012 yaitu parpol dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan : (d) meyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Selain itu dalam hal proses pendaftaran caleg, dalam pasal 55 menyebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Bila tidak ada kouta 30% maka bakal calon tersebut batal.Tantangan perempuan dalam pemilu 2014 ini diantaranya penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, parpol ambang batas 3,5% untuk diikutkan dalam penetapan kursi DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota. (Dalam pasal 208 UU. No.8 Tahun 2012). Suksesnya pemilu ini tergantung pada partisipasi pemilih, terpilhnya pemimpin yang kredibel serta kemampuan mengelola managemen konflik.
            Selanjutnya pada materi kedua mengangkat judul “Golput dan Partispasi Masyarakat di Pemilu 2014 yang disampaikan oleh Bp Hamdan (Anggota KPU Kabupaten Sleman). Dalam materi ini lebih memfokuskan sebab-sebab penurunan parisipasi pemilih. Mengutip Tulisan dari Sigit Pamungkas, kategori Golput antara lain :
  1. Golput sebagai fenomena teologis yang memandang keikutsertaan dalam pemilu merupakan dosa. (Pandangan Agama yang menyebutkan bahwa pemilu itu haram).
  2. Fenomena protes (ekspresi protes warganegara terhadap parpol dan politisi yang tak kunjung menberi manfaat ( Salah satu implementasi masyarakat).
  3. Bentuk perlawanan terhadap sistem politik yang mengekang hak politik warga.
  4. Sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem yang sedang bekerja (dinegara mapan demokrasi, golput meningkat ketika parpol, politisi dan pemerintah sudah sesuai jalur).
  5. Fenomena mal administrasi (tidak terdaftar dalam DPT , tidak mendapat undangan,dll).
  6. Fenomena Teknis Individual (mementingkan kepentingan pribadi daripada menggunakan hak pilih). Contohnya saja: mending tidur atau berwisata daripada pemilu (pandangan masyarakat)
  7. Ekspresi kejenuhan mengikuti pemilu.
Diharapkan masyarakat tidak golput dikarenakan menggunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan mekanisme prosedural untuk melakukan perubahan. Selain itu, golput tidak member arti apapun bagi sistem politik dan demokrasi.
Selain itu juga perlu adanya langkah untuk mengantisipasi Golput diantaranya :
  1. Sosialisasi massif kepada masyarakat mengenai arti penting pemilu bagi kehidupan demokrasi.
  2. Penyelenggaraan Pemilu memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih.
  3. Menghimbau kepada seluruh tokoh/panutan masyarakat agar mengajak masyarakat/konstituen/umat untuk menggunakan hak pilihnya.

sumber : http://bemkm.student.uny.ac.id/2013/07/01/semiloka-oleh-komisi-pemilihan-umum-kabupaten-sleman/
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright aktiviskampus 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.