Yogyakarta, Senin
(18/02/2013) telah diadakan revisi kebijakan KKN-PPL yang dilakukan oleh
LPPM UNY di Ruang Sidang LPPM UNY pukul 16.00 WIB – 17.00 WIB. Hasil
revisi kebijakan terkait dengan audiensi mahasiswa peserta KKN
Kependidikan dengan LPPM UNY yang telah dilakukan pada hari Senin,
tanggal 11 Februari 2013 bahwa LPPM mengatur KKN Kependidikan
berdasarkan pertimbangan beban mahasiswa pada bulan Juli-September untuk
memberi peluang dapat melakukan KKN sebelum bulan Juli, jadi waktu
pelaksanaan KKN adalah fleksibel tidak ada keharusan setiap hari Sabtu dan Minggu untuk
selalu hadir selama bulan Maret hingga akhir Juni 2013, yang terpenting
adalah 256 jam total minimal jumlah jam berkegiatan selama periode KKN
terpenuhi, dan dalam kegiatan KKN-PPL yang secara terpisah sebenarnya
sudah mencakup segala hal dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi
dalam 256 jam tersebut. Tempat KKN yang dilaksanakan di sekolah dan
masyarakat adalah dengan tujuan memudahkan mahasiswa, jika KKN-PPL pada
tahun 2012 yang hanya terpusat pada 1 sekolah, tahun 2013 ini, hanya
dengan 1 DPL mengkoordinasikan beberapa sekolah, tujuannya adalah untuk
selain dapat mensinergitaskan mahasiswa dari beberapa sekolah, juga
untuk memudahkan mahasiswa dalam melaksanakan KKN, karena mahasiswa
tidak bekerja sendiri. Mahasiswa bersama-sama dengan masyarakat untuk
mengadakan KKN. Masyarakat di sini, dimaksudkan adalah orang-orang yang
berada dalam lingkungan sekolah atau sekitar lingkungan sekolah, seperti
siswa, guru, maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah juga masuk dalam
bagian masyarakat. Jadi bukan hanya masyarakat umum saja.
Sebagai mahasiswa sebenarnya tidak
terlepas tanggungjawabnya untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan
Tinggi. Selain dalam melaksanakan akademik dan penelitian, ada juga
dalam melaksanakan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat salah
satu outputnya yang tidak bisa dipungkiri oleh mahasiswa yaitu dengan
melakukan KKN. KKN diharapkan sebagai wadah para mahasiswa untuk
membelajarkan dirinya di dalam masyarakat dan sebagai bekal dirinya
untuk nantinya terjun ke dalam masyarakat secara langsung sebagai real an educators.
Kebijakan KKN-PPL secara terpisah yang diinisiasi dari LPPM UNY bukan
untuk memberatkan mahasiswa namun ada niat baik untuk memudahkan
mahasiswa dalam memenuhi tugasnya sebagai mahasiswa dalam melakukan
pengabdian masyarakat.
http://bemkm.student.uny.ac.id/