Informasi Populer
-
PPSDM adalah salah satu dari sebelas departemen yang melekat di dalam BEM STAN, yang juga merupakan salah satu dari empat departemen ya...
-
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila. Di mana dalam menjalankan pemerinta...
-
BEM FE UNTAR- Kelas Unggulan adalah kelas yang dibuat oleh Jurusan S1 Akuntansi FE UNTAR bagi teman-teman Mahasiswa/i S1 Akuntansi y...
-
Jum’at, tanggal 11 Januari 2013 Senat Mahasiswa FKH UGM Periode 2012/2013 menggelar acara spesial, yaitu Hearing Publik Menyambut Dekanat ...
-
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas atau in...
Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Toga Wisuda DAUR ULANG
Informasi Kegiatan Kampus dari @InfoKampusKU
Tampilkan postingan dengan label BEM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEM. Tampilkan semua postingan
10.00
Oprec Koperasi BEM
Minggu, 10 Maret 2013
12.32
Tuntut Kejatisu Ambil Alih Kasus P2TL PT PLN, BEM Universitas Al-Washliyah Lakukan Demontrasi
Senin, 28 Januari 2013
Membawa
nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Al-Washliyah Medan,
puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berlokasi di Jalan AH Nasution Medan,
Senin (28/1).
Dalam aksinya, massa meminta pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus PT Sari Tani Jaya versus PT PLN, atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau pasal 263, pasal 55 ayat 1 angka 1 huruf e, pasal 56, yang mereka duga dilakukan oleh para oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN wilayah Sumut.
"Ini tugas kejaksaan demi membela kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. Kami meminta agar Kejaksaan segera membuka kembali dan membawa kasus P2TL ke proses hukum," urai Presiden Mahasiswa Azrul Hasibuan hari itu.
Pihaknya menuding, amanat reformasi saat itu telah dikhianati oleh oknum penegak hukum. Hal itu terlihat jelas dari kasus ini yang dilakukan SP3 (dihentikan) oleh Kapolda Sumut dengan alasan demi hukum.
Padahal menurut massa, yang memiliki atau mempunyai hak deponering (untuk menghentikan perkara secara demi hukum) adalah lembaga kejaksaan, yang disebut sebagai hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan suatu perkara dengan alasan untuk melindungi kepentingan umum lebih besar.
"Hak deponering kejaksaan tersebut juga telah diatur dalam pasal 35 huruf b UU No 16 tahun 2004, tentang kejaksaan yang berbunyi jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkingkan perkara demi umum. Hal ini bisa dilakukan oleh jaksa agung setelah menerima saran dari legeslatif, eksekutif dan yudikatif," urai Azrul.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan pengawalan terkait kasus P2TL tersebut harus disidangkan ke meja pengadilan sesuai dengan hukum yang ada. Hari itu, pihaknya juga menyerahkan satu berkas berupa bukti-bukti yang membuat PT PLN dan PT Sari Tani Jaya wajib disidangkan.
Sementara itu, Leo Jimmi, staf bidang kehumasan Kejatisu yang menerima aspirasi massa menyatakan, bahwa kejaksaan tidak mempunyai hak melakukan penyelidikan dalam perkada pidana umum. Namun katanya, jika massa yang memberikan berkas didalamnya terdapat bukti permulaan adanya kerugian negara, maka kejaksaan akan melakukan pemeriksaan.
"Apabila kami melakukan penyidikan atas perkara tindak pidana umum, kami tidak bisa dan bukan wewenang kami, itu wewenang kepolisian. Kami pidana umum hanya berdiri sebagai penuntut umum. Namun, kalau ada merugikan negara maka kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan," urai Leo.
Terpisah, Azrul menyampaikan kembali dalam berkas yang mereka serahkan kepada Kejatisu, didalamnya terdapat indikasi-indikasi awal tindakan merugikan keuangan negara. Sehingga dalam hal ini, kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga mensinyalir, adanya pejabat PLN mencari keuntungan dengan melakukan pemutusan listrik.
"Listrik konsumen dicabut dan dikenakan denda oleh PLN. Dendanya kemana dan di PT Sari Tani Jaya, kami catat sudah ratusan juta yang sudah disetorkan. Tetapi bukan masuk ke rekening PLN," urainya lagi.
http://medan.tribunnews.com/2013/01/28/tuntut-kejatisu-ambil-alih-kasus-p2tl-pt-pln-bem-universitas-al-washliyah-lakukan-demontrasi
Dalam aksinya, massa meminta pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus PT Sari Tani Jaya versus PT PLN, atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau pasal 263, pasal 55 ayat 1 angka 1 huruf e, pasal 56, yang mereka duga dilakukan oleh para oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN wilayah Sumut.
"Ini tugas kejaksaan demi membela kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. Kami meminta agar Kejaksaan segera membuka kembali dan membawa kasus P2TL ke proses hukum," urai Presiden Mahasiswa Azrul Hasibuan hari itu.
Pihaknya menuding, amanat reformasi saat itu telah dikhianati oleh oknum penegak hukum. Hal itu terlihat jelas dari kasus ini yang dilakukan SP3 (dihentikan) oleh Kapolda Sumut dengan alasan demi hukum.
Padahal menurut massa, yang memiliki atau mempunyai hak deponering (untuk menghentikan perkara secara demi hukum) adalah lembaga kejaksaan, yang disebut sebagai hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan suatu perkara dengan alasan untuk melindungi kepentingan umum lebih besar.
"Hak deponering kejaksaan tersebut juga telah diatur dalam pasal 35 huruf b UU No 16 tahun 2004, tentang kejaksaan yang berbunyi jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkingkan perkara demi umum. Hal ini bisa dilakukan oleh jaksa agung setelah menerima saran dari legeslatif, eksekutif dan yudikatif," urai Azrul.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan pengawalan terkait kasus P2TL tersebut harus disidangkan ke meja pengadilan sesuai dengan hukum yang ada. Hari itu, pihaknya juga menyerahkan satu berkas berupa bukti-bukti yang membuat PT PLN dan PT Sari Tani Jaya wajib disidangkan.
Sementara itu, Leo Jimmi, staf bidang kehumasan Kejatisu yang menerima aspirasi massa menyatakan, bahwa kejaksaan tidak mempunyai hak melakukan penyelidikan dalam perkada pidana umum. Namun katanya, jika massa yang memberikan berkas didalamnya terdapat bukti permulaan adanya kerugian negara, maka kejaksaan akan melakukan pemeriksaan.
"Apabila kami melakukan penyidikan atas perkara tindak pidana umum, kami tidak bisa dan bukan wewenang kami, itu wewenang kepolisian. Kami pidana umum hanya berdiri sebagai penuntut umum. Namun, kalau ada merugikan negara maka kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan," urai Leo.
Terpisah, Azrul menyampaikan kembali dalam berkas yang mereka serahkan kepada Kejatisu, didalamnya terdapat indikasi-indikasi awal tindakan merugikan keuangan negara. Sehingga dalam hal ini, kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga mensinyalir, adanya pejabat PLN mencari keuntungan dengan melakukan pemutusan listrik.
"Listrik konsumen dicabut dan dikenakan denda oleh PLN. Dendanya kemana dan di PT Sari Tani Jaya, kami catat sudah ratusan juta yang sudah disetorkan. Tetapi bukan masuk ke rekening PLN," urainya lagi.
http://medan.tribunnews.com/2013/01/28/tuntut-kejatisu-ambil-alih-kasus-p2tl-pt-pln-bem-universitas-al-washliyah-lakukan-demontrasi



